Tembak Polisi Pakai Revolver, Gembong Curanmor Banten Tewas Ditembak

Saat dilakukan pengejaran di Kibin, pelaku yang mengetahui petugas datang melarikan diri dari petugas dengan naik ke atas loteng.

M Nurhadi
Senin, 08 Februari 2021 | 15:09 WIB
Tembak Polisi Pakai Revolver, Gembong Curanmor Banten Tewas Ditembak
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi menunjukan barang bukti curanmor di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021). [Suarabanten.id/Alwan]

SuaraBanten.id - Fery Saputra (45) warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu yang jadi otak gembong pencurian sepeda bermotor (Curanmor) tewas ditembak personel Dirkrimum Polda Banten di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/2021) dini hari. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, saat penangkapan kediamannya di Harjatani, Kecamatan Kramatwatu FS berupaya melarikan diri ke wilayah Kibin, Kabupaten Serang. 

Saat dilakukan pengejaran di Kibin, pelaku yang mengetahui petugas datang melarikan diri dari petugas dengan naik ke atas loteng. Pelaku sempat menembak petugas dengan senjata rakitan berupa revolver. 

"Personel Direskrimum sempat melepaskan tembakan peringatan dua kali, lalu dilakukan penembakan untuk melumpuhkan pelaku," katanya saat pres rilis di Mapolda Banten, Senin (8/2/2021). 

Baca Juga:Pilkada Serang dan Cilegon Sudah Ada Pemenangnya, tapi...

Martri mengungkapkan, setelah ditembak di bagian tubuhnya, pelaku yang terluka jatuh dari atap rumah. Petugas berupaya menangkap dan menolong pelaku, namun pelaku yang terluka parah tidak dapat diselamatkan.

"Yang bersangkutan meninggal dalam perjalanan ke RS Bhayangkara," ungkapnya. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edi Sumardi mengatakan, Polda Banten berhasil mengamankan gembong curanmor yang beroperasi di Banten.

Dua orang pelaku curanmor berinisial N (38) warga Serang, MR (35) warga Lampung, dan satu orang penadah SF warga Tasikmalaya telah diamankan. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah 5 tahun penjara," pungkasnya

Baca Juga:Pelaku Curanmor Badung Bali Dibekuk, Motor Gagal Diseberangkan

Kontributor : Hairul Alwan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak