"Meminta uang Rp300 juta kalau tidak salah, namun korban hanya bisa Rp241 juta sehingga total kerugian korban ada 1,7 miliar kurang lebih," ucap Azis.
Sehari-hari, tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada sejumlah orang, ia juga mengaku menjadi wartawan freelance.
"Masih kita telusuri, baik dari rekening koran maupun pembukuan yang lain dan bukti-bukti yang lain," ujarnya.
Sementara itu, tersangka HH mengaku dalam aksinya ini ia mengedit foto dirinya sehingga tampak menggunakan seragam Polri. Selain itu, HH juga membuat kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu di daerah Kramat Jati.
Baca Juga:Terdengar Retakan, Brukk! Rumah Warga Pondok Aren Ambles ke Jurang 7 Meter
"Saya terobsesi jadi polisi saja, iya memang saya suka," katanya.
Pelaku mengaku, uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun. Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.