Pelaku mengaku, uang hasil penipuan itu ia gunakan untuk berbagai hal. Mulai dari biaya pernikahan, biaya pengobatan ibunya, hingga membeli kebun. Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Ngaku Kapolres dan Terima Sogok Pendaftaran Polisi, HH Raup Rp1,7 Milyar
"Namun ketika ditanya oleh anggota Polres Depok, mengaku dari intel Mabes Polri. Diceklah oleh anggota kepolisian ternyata tidak benar dan diamankan di Polres Metro Depok,"
M Nurhadi
Rabu, 03 Februari 2021 | 06:53 WIB

BERITA TERKAIT
Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, 2 Pimpinan Daerah Tangerang Sebut Sebaliknya
02 Februari 2021 | 19:35 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tersangka Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Bertambah 2 Orang
11 Juni 2025 | 21:18 WIB WIBTerkini
news | 22:13 WIB
news | 10:30 WIB
news | 23:40 WIB
lifestyle | 19:30 WIB
news | 15:26 WIB