Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat

Hari menyarankan kepada polisi agar memberatkan hukum kepada pelaku lantaran terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan dengan kekerasan.

M Nurhadi
Selasa, 26 Januari 2021 | 17:05 WIB
Terbukti Setubuhi Korban Disertai Kekerasan, Hukuman Kakek Cabul Diperberat
Ilustrasi pencabulan anak

SuaraBanten.id - Korban pencabulan oleh kakek di Tangerang segera didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaku berinisial SR (75) asal Solear, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun. 

Syahwat yang tak kuat ditahan membuat SR gelap mata hingga menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 5 bulan.

Saat melakukan aksinya, SR mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan cangkul jika tidak menuruti kemauannya.

Baca Juga:Video Detik-detik Pemotor Dibacok-bacok saat Tawuran Geng Motor di Dadap

Pengurus Harian LPA Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan, saat ini sedang berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang untuk melakukan trauma healing untuk korban.

“Kami juga sudah koordinasi dengan Polresta Tangerang dan menunggu hasil dari penyuratan ke DP3A,” ujar Hari kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (26/1/2021).

Ia juga menyarankan kepada polisi agar memberatkan hukum kepada pelaku lantaran terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan dengan kekerasan.

“Artinya seluruh anak indonesia harus kita lindungi baik fisik atau seksualnya. Apalagi ini kan ada unsur ancaman anak ini akan dipacul,” paparnya.

Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarga terkait trauma healing korban.

Baca Juga:Cabuli 10 Murid, Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Terancam Hukuman Berat

“Saya amati, korban masih alami traumatis, terlihat ketika berkunjung ke rumah, korban mengurung diri di kamar belum mau menemui orang lain,” tandas Hari. “Bagaimanapun ini kan aib, jadi saya menyarankan agar untuk tidak dilupakan dan anak sudah menjadi korban,” sambungnya.

Sementara, Hari juga menyoroti pihak keluarga pelaku yang justru melapor balik keluarga korban terkait dugaan tindakan penganiayaan.

Hari menyebut, akan mengawal dan memastikan tidak ada indikasi tukar guling kasus atau tawar menawar agar kasus pencabulan anak di bawah umur dihentikan.

“Adapun nanti langkah awal kita meminta keterangan kenapa bisa terjadi pelaporan dugaan penganiayaan itu. Namanya juga massa keluarga emosi kan yah tidak bisa dihindari, nanti kita lihat saja pembuktiannya seperti apa,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak