SuaraBanten.id - Korban pencabulan oleh kakek di Tangerang segera didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku berinisial SR (75) asal Solear, Kabupaten Tangerang tega mencabuli anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Syahwat yang tak kuat ditahan membuat SR gelap mata hingga menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 5 bulan.
Saat melakukan aksinya, SR mengiming-imingi korban dengan uang. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dengan cangkul jika tidak menuruti kemauannya.
Baca Juga:Video Detik-detik Pemotor Dibacok-bacok saat Tawuran Geng Motor di Dadap
Pengurus Harian LPA Kabupaten Tangerang, Hari Santoso mengatakan, saat ini sedang berkoordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang untuk melakukan trauma healing untuk korban.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Polresta Tangerang dan menunggu hasil dari penyuratan ke DP3A,” ujar Hari kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (26/1/2021).
Ia juga menyarankan kepada polisi agar memberatkan hukum kepada pelaku lantaran terbukti melakukan tindakan pidana persetubuhan dengan kekerasan.
“Artinya seluruh anak indonesia harus kita lindungi baik fisik atau seksualnya. Apalagi ini kan ada unsur ancaman anak ini akan dipacul,” paparnya.
Ia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan keluarga terkait trauma healing korban.
Baca Juga:Cabuli 10 Murid, Pemilik Sanggar Tari di Bengkayang Terancam Hukuman Berat
“Saya amati, korban masih alami traumatis, terlihat ketika berkunjung ke rumah, korban mengurung diri di kamar belum mau menemui orang lain,” tandas Hari. “Bagaimanapun ini kan aib, jadi saya menyarankan agar untuk tidak dilupakan dan anak sudah menjadi korban,” sambungnya.
- 1
- 2