Pengepul Togel Internasional Ditangkap di Tangerang, Rahasianya Terkuak

Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas, kata Wahyu.

M Nurhadi
Selasa, 26 Januari 2021 | 13:46 WIB
Pengepul Togel Internasional Ditangkap di Tangerang, Rahasianya Terkuak
Ilustrasi judi togel. (Pixabay/Hermann)

SuaraBanten.id - Tindak kriminal perjudian berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Empat tersangka yang terafiliasi dengan judi togel Hongkong dan Singapura itu berinisial IN, SY, HS, OM.  Mereka berperan sebagai pengecer juga pengepul.

Dijelaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, kasus ini terungkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Tim terkait lantas mengembangkan kasus ini dengan melakukan observasi yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi dan Kasubnit 1 Ipda Fikri Abdul Aziz.

Baca Juga:PPKM Kota Tangerang Diperpanjang, Ada Satu Aturan yang Berubah

“Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapur,” kata Wahyu, Selasa (26/1/2021).

Usai pihaknya mendalami kasus ini, kepolisian akhirnya berhasil mengendus aksi para tersangka dan meringkus mereka. Tersangka IN (56) ditangkap di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. 

Saat ditangkap IN kedapatan sedang melayani pasangan judi. Dari tangan IN, diamankan barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi.

“Peran tersangka IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka lainnya,” ujar Wahyu melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Wahyu menyebutkan, pasangan yang dikompulir tersangka IM disetorkan ke tersangka SY (42). Kepolisian lantas kembali mengamankan SY di umahnya di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Dari keterangan SY, setoran kembali disetorkan ke tersangka HS (41).

Baca Juga:Miris! Warga Kampung Melayu Pakai Air Kali Bercampur Sampah untuk MCK

“Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang pasang judi untuk selanjutnya disetorkan lagi kepada tersangka OM berusia 47 tahun,” terang Wahyu.

Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pendalamannya penyelidikan. Para ersangka dijerat Pasal 303 KUHP.

Meski sudah meringkus komplotan ini, Wahyu menegaskan, akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi.

“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini