SuaraBanten.id - Perbuatan seorang bapak berinisial JAL, warga Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang sungguh keji. Pasalnya, pria berumur 45 tahun ini tega memaksa anak tirinya untuk melayani nafsunya hingga hamil 4 bulan.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, saat ini korban berinisial R (16) mengalami trauma berat. Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, pelaku diringkus pada Minggu (24/1/2021) usai menerima laporan dari ibu korban. Ia melaporkan, bahwa suaminya telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.
Kapolres mengatakan, korban diketahui tengah mengandung bayi dari hasil perbuatan ayah tirinya saat ia dibawa ke tukang pijat.
Baca Juga:Geger! Gisel Dicabuli Pria Tua di Depan Toko, Videonya Viral di Medsos
“Saat dipijat, tukang pijat tersebut memberi tahu kepada pelapor bahwasanya anak pelapor sedang mengandung dan pada saat itu juga pelapor menanyakan kepada anak pelapor sambil memegang perut anak pelapor," ujar Kapolres melalui siaran tertulis, Selasa (26/1/2021).
"Sambil menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut, korban menjawab bahwa yang melakukan perbuatan tersebut saudara JAL, yang merupakan ayah tiri dari korban,” sambungnya.
Kapolres melanjutkan, saat korban akhirnya menceritakan semua termasuk saat ditanyai perihal kapan peristiwa tersebut terjadi.
“Bahwa awal kejadian tanggal 14 oktober 2020 dan terakhir kali terjadi tanggal 30 oktober 2020,” ungkapnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com)
“Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Baca Juga:Cerita Ayah Bejat di Tasik, 50 Kali Setubuhi Anak Bersuami hingga Hamil