Sementara itu, rencana pemberian vaksin Covid-19 kepada Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak belum bisa dilakukan. Hal tersebut lantaran belum adanya jadwal pemberian vaksin pada jajaran Forkopimda Lebak.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Triatno Supiono mengatakan, syarat untuk dilakukan vaksin yakni dengan mendaftarkan nama-nama Forkopimda tersebut.
"Setelah dua hari didaftarkan baru kita bisa menentukan kapan dilakukan vaksin kepada mereka (Forkopimda)," katanya.
Menurut Supiono, terdapat jatah 10 vaksin untuk pejabat publik. Pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data jajaran Forkopimda yang bakal disuntik vaksin.
Baca Juga:Jubir Covid-19 Lebak, Beserta Istri dan Anak Terkonfirmasi Positif Covid-19
Ia menyebut sejumlah nama pejabat di Kabupaten Lebak yang dimungkinkan bisa disuntik vaksin Sinovac.
"Pak kapolres, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dua orang, kepala pengadilan, ibu Kajari, lainnya kepala OPD, satu lagi kita minta pejabat dari TNI," ujarnya.
Sebelum divaksin, petugas juga akan melakukan pemeriksaan apakah orang yang akan vaksin memenuhi syarat atau tidak.
"Tekanan darahnya naik, batuk flu yang berat itu juga tidak bisa kita lakukan vaksinasi, untuk yang tidak bisa kita tunda," tambahnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Baca Juga:Terkendala Aplikasi, Pemberian Vaksin Covid-19 di Lebak Mundur Dari Jadwal