SuaraBanten.id - Terhitung sejak 9-25 Januari 2021, setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, warga Batam yang hendak melakukan perjalanan via udara ataupun laut wajib melakukan tes PCR ataupun rapid test antigen.
Meski demikian, ia menambahkan, hal itu tidak berlaku bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun.
Baca Juga:Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum
"Syarat rapid test antigen atau PCR ini tidak berlaku untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah," kata Didi, Sabtu (9/1/2021).
Didi menambahkan, merujuk pada aturan tersebut maka rapid test antibodi dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran itu mengenai pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
Selain itu bisa ditunjukkan pula dengan hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga:Aturan Perjalanan Diperketat, Dilarang Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum
"Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum ataupun pribadi," tutupnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).