“Kalau melihat Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang ketentuan import kedelai dalam rangka stabilitas harga kedelai. Peraturan ini dianggap menghambat tumbuhnya importir-importir baru yang menyebabkan seseorang importir lama semaunya menetukan harga, dan melakukan kesepakatan harga atau kesepakatan pembagian wilayah pemasaran. Hal ini jelas bertentangan dengan UU No.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Fajri.
Pantauan wartawan, aksi mogok produksi tersebut ditandai dengan menandatangani sebuah petisi yang dilakukan oleh puluhan perwakilan organisasi gabungan pengusaha dan pengrajin tahu dan tempe Se-Jabodetabek dengan kesepakatan menolak kenaikan harga kacang kedelai.