SuaraBanten.id - Seorang wanita muda di Pandeglang berinisial RH (24) ditangkap polisi karena diduga membuang bayinya sendiri ke sebuah kolam di kampung Rancaseneng, Desa Ranca Seneng, Kecamatan Cikeusik.
Kasus ini terungkap bermula dari penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki dalam plastik pada Rabu (23/12/2020) oleh sang suami sah yang tengah mencari kayu untuk membuat jemuran dibelakang rumahnya.
Saksi lantas curiga saat melihat bungkusan plastik dua rangkap lapisan warna merah dan lapisan dalam warna hitam. Saat dibuka, ia melihat jasad bayi ditemukan masih lengkap dengan tali ari-arinya.
Polisi menduga, pelaku sengaja membuat bayi tersebut lantaran malu ke tetangga dan takut diketahui suaminya lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara ia dan pacarnya sebelum menikah dengan suaminya yang baru ia nikahi selama 5 bulan belakangan.
Baca Juga:2 Tahun Korban Tsunami Banten Masih Tinggal di Huntara, Ini Kata Pemerintah
"Sebelum nikah sama suaminya yang sekarang. Dia punya pacar itu yang menghamilinya,"kata Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat, kepada Suarabanten.id.
Cecep menjelaskan kronologi bermula dari adanya informasi dari seroang teman pelaku yang mengetahui kehamilan pelaku.
"Kita punya jaringan dan informasi dari temannya pelaku pernah curhat jika dia hamil," katanya.
Beberapa bulan kemudian, teman yang juga saksi tersebut menanyakan ihwal kandungannya. Pelaku saat itu menyampaikan bahwa bayi dalam kandungannya telah lahir dan diadopsi oleh seseorang.
"Berselang beberapa bulan ditanya (sama temannya soal kandungannya) katanya udah lahir bayi nya laki-laki. Cuman di adopsi sama orang lain," ungkapnya.
Baca Juga:Warga Berkerumun, Peresmian Huntap Korban Tsunami Tak Terapkan Prokes
Sementara, berdasarkan pengakuan pelaku, ia melahirkan pada hari Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 5 sore di kamar mandi, saat itu bayinya dalam kondisi hidup.