SuaraBanten.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian dikutip dari Bantenhits, jejaring SuaraBanten.id.
Kesempatan melakukan gugatan ini memang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang pada masing-masing Paslon. Bila akan melakukan gugatan hasil Pilkada tahun 2020 diarahkan menuju MK.
Diketahui hasil Pilkada Pandeglang dari rapat pleno pada Selasa (15/12/2020) bahwa Paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban keluar sebagai pemenang.
"Kalau ke MK upaya hukumnya sedang kami diskusikan. Jadi ke MK sedang kami pertimbangkan. Penggelembungan suaranya yang diajukan," kata Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga:Ketua KPU Sebut Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020 Capai 76,13 Persen
Meski demikian, Thoni sudah menempuh upaya hukum dengan melaporkan KPU dan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Yang sudah dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan Bawaslu dan KPU Pandeglang, dan ini sudah masuk sidang pertama," ujarnya.
Thoni Fathoni Mukson meyakini, Bawaslu Pandeglang melakukan pembiaran terhadap masifnya pelanggaran yang terjadi saat proses Pilkada. Selain itu, dia juga menduga ada intervensi yang dilakukan Paslon 01 kepada Bawaslu.
"Kami meyakini ada pembiaran dari Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan resmi yang dilakukan. Saya juga meyakini ada intervensi kuat yang dilakukan, sehingga Bawaslu terkesan tidak mampu melaksanakan tugasnya," tukasnya.
Mantan Anggota DPRD Banten ini juga menyebut, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, saksi nomor urut 02 tidak menandatangani hasil pleno.
Baca Juga:Gugat Hasil Pilkada ke MK, Machfud Arifin Sebut Kecurangan TSM Kasatmata
Hal itu karena ia tidak bisa menerima kecurangan yang terjadi di Pilkada Pandeglang.
"Saksi 02 tidak menandatangani pleno di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, artinya kami meyakini terjadi kecurangan di mana-mana. Pengerahan ASN hingga intervensi program, yang jelas catatannya kami resmi mengajukan upaya hukum," tutup Thoni Fathoni Mukson.