Sebut Bawaslu Biarkan Pelanggaran Pilkada Pandeglang, Thoni Buka Opsi ke MK

Yang sudah dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan Bawaslu dan KPU Pandeglang, dan ini sudah masuk sidang pertama, ujar Thoni.

M Nurhadi
Kamis, 17 Desember 2020 | 14:16 WIB
Sebut Bawaslu Biarkan Pelanggaran Pilkada Pandeglang, Thoni Buka Opsi ke MK
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy Serta Tim Kuasa Hukum saat Berfoto Bersama (BantemHits/Engkos Kosasih)

SuaraBanten.id - Berdasarkan penghitungan suara usai rapat pleno, Pilkada Pandeglang resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban.

Menanggapi hal ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan hasil Pilkada Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memang memberikan kesempatan pada masing-masing Paslon untuk melakukan gugatan hasil Pilkada tahun 2020 ke MK.

“Kalau ke MK upaya hukumnya sedang kita diskusikan, jadi ke MK sedang kita pertimbangan kecuali penggelembungan suaranya yang diajukan ke MK,” kata Calon Bupati Pandeglang, Thoni Fathoni Mukson, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:Satono-Rofi Tumbangkan Petahana di Pilkada Sambas 2020

Namun demikian, Thoni juga sudah menempuh upaya hukum dengan melaporkan KPU dan Bawaslu Pandeglang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Yang sudah dilakukan upaya hukum yaitu melaporkan Bawaslu dan KPU Pandeglang, dan ini sudah masuk sidang pertama,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Pihaknya meyakini, Bawaslu setempat dengan sengaja membiarkan banyaknya pelanggaran selama proses pilkada berlangsung. Ia juga menduga, ada intervensi dari yang dilakukan Paslon 01 kepada Bawaslu.

“Kami meyakini ada pembiaran dari Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan resmi yang dilakukan. Saya juga meyakini ada intervensi kuat yang dilakukan, sehingga Bawaslu terkesan tidak mampu melaksanakan tugasnya,” ungkapnya.

Mantan Anggota DPRD Banten itu juga menyebut, saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, saksi nomor urut 02 tidak menandatangani hasil pleno.

Baca Juga:Petahana Menang Tipis Pilkada Karimun, Lawan Politik Akan Gugat ke MK

Alasannya, karena ia tidak bisa menerima kecurangan yang terjadi di Pilkada Pandeglang.

“Saksi 02 tidak menandatangani pleno di tingkat Kecamatan maupum Kabupaten, artinya kami meyakini terjadi kecurangan dimana mana. Pengerahan ASN hingga intervensi program, yang jelas catatannya kita resmi mengajukan upaya hukum,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini