Resmi! Keponakan Prabowo dan Anak Wapres Kalah Pilkada Tangsel

Pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:10 WIB
Resmi! Keponakan Prabowo dan Anak Wapres Kalah Pilkada Tangsel
Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangsel nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo usai konferensi pers di Posko Pemenangan Resto Anggrek, Serpong, Kamis (10/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraBanten.id - Keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati dan anak Wapres Maruf Amin, Siti Nur Azizah kalah Pilkada Tangsel. Mereka kalah dari Pilkada Tangsel 2020.

Keputusan itu sudah dikeluarkan KPU Tangsel setelah berjalan alot dari Rabu (16/12/2020). Saat itu dilakukan pleno terbuka rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang Selatan 2020.

Hasilnya, pasangan calon wali dan wakil wali kota nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan unggul.

Pasangan petahan itu unggul setelah mendapat suara paling banyak sekira 40 persen. Atau sebanyak 235.734 dari surat suara sah.

Baca Juga:Banyak Kejanggalan, Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel Ditunda

Sedangkan posisi kedua, ada pasangan dari paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati. Saras yang merupakan Keponakan Prabowo Subianto itu mendapat 205.309 suara sah.

Sedangkan Putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah-Ruhamben yangnerupakan paslon calon wali dan wakil wali kota nomor urut 2 menempati posisi paling buncit dengan perolehan suara sebanyak 134.682 suara sah.

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/12/2020) yang merupakan lanjutan dari hari sebelumnya di Hotel Grand Zuri BSD, Serpong.

Sebelumnya, pleno sempat berjalan alot lantaran tim saksi nomor urut 1 Muhamad-Saraswati 'ngotot' agar tak segera dilakukan penetapan lantaran banyak kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya.

Plt Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Muhamad Taufiq Mizan mengatakan, adanya desakan penundaan dari tim saksi tidak merubah hasil perhitungan yang kemudian ditetapkan dalam pleno.

Baca Juga:Rekapitulasi Pilkada Tangsel Alot, Hujan Interupsi hingga 2 Kali Skors

"Persoalan hasil, suara masing-masing calon dari tingkat TPS sampai pleno kota tadi satu suara pun tidak ada yang berubah," katanya.

Menurutnya, jika tim saksi dari masing-masing pasangan calon ada yang keberatan dengan hasil pleno tersebut, diminta untuk membuat pengajuan keberatan.

"Jika ada catatan dan keberatan dalam proses ini silahlan, mekanismenya kita bikin. Kita siapkan formulir untuk mengajukan keberatan kepada masing-masing calon," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini