Menurutnya, tidak adanya prioritas RDTR selama 12 tahun berdiri Tangsel seperti kota semrawut.
"12 tahun pemerintahan ini berdiri tetapi belum menjadi sebuah prioritas adanya RDTR, sehingga masyarakat menganggap kita Tangsel tidak punya perencanaan kota baik. Seperti kota semrawut. Sehingga menurut masyarakat Innahu laa yamuutu walaa yahya, nyatanya pembangunan tidak mutu banyak menghabiskan biaya saja," ujar Azizah.
Menanggapi pernyataan putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu, Benyamin menuturkan, Tangsel sudah memiliki master plan penanganan banjir dan drainase serta rencana detail penanganan sampah.
"Yang lain tentunya sangat kita dorong untuk berkembangnya turunan-turunan master plan yang ada di Tangsel. Rencana bidang tata ruang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rencana detail tata ruang," pungkas Ben.
Baca Juga:Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dilipat, Kurang 1.889 Lembar
Diketahui, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Diketahui saat ini, Tangsel baru memiliki Perda tentang RTRW yakni Perda nomor 9 tahun 2019. Sementara Perda tentang RDTR yang merupakan turunan Perda RTRW masih baru menjadi usulan.
Kontributor : Wivy Hikmatullah