Seru! Saling Cecar Putri Wapres Vs Petahana di Debat Pilkada Tangsel

Dalam sesi tanya jawab, calon wali kota nomor urut 2 Siti Nur Azizah menyinggung Kota Tangerang Selatan hingga saat ini belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)

Bangun Santoso
Jum'at, 04 Desember 2020 | 06:34 WIB
Seru! Saling Cecar Putri Wapres Vs Petahana di Debat Pilkada Tangsel
Tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan yakni nomor urut satu Muhammad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, nomor urut dua Siti Nur Azizah - Ruhamaben dan nomor urut tiga Benyamin Davnie - Pilar Saga Ikhsan mengikuti debat publik di Jakarta, Minggu (22/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraBanten.id - Debat putaran kedua Calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan berjalan seru. Para pasangan saling cecar pertanyaan. Dalam sesi tanya jawab, calon wali kota nomor urut 2 Siti Nur Azizah menyinggung Kota Tangerang Selatan hingga saat ini belum memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Pertanyaan tersebut, Azizah tujukan kepada paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang merupakan calon petahana.

"Ada pertanyaan yang jadi kegelisahan masyarakat, kenapa Pemkot Tangsel belum memiliki RDTR. Karena itu (RDTR) bisa memberi rasa keadilan masyarakat di Tangsel, terkait izin dengan pemanfaatan ruang?," tanya Azizah dalam debat Pilkada Tangsel yang digelar Kamis (3/12/2020).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Benyamin mengklaim sudah memiliki beberapa koridor.

Baca Juga:Surat Suara Pilkada Tangsel Selesai Dilipat, Kurang 1.889 Lembar

"RDTR sebagai turunan dari rencana umum tata ruang di Tangsel sudah kita miliki pada beberapa koridor, koridor Serpong, Ciputat, dan Pondok Aren. Dalam RDTR tadi sudah diatur mengenai pemanfaatan ruang yang harus dipatuhi yang paham pengendaliannya Pemeritah melakukan perizinan di Tangsel. Sehingga RDTR kita dikendalikan secara ketat," kata Benyamin menjawab pertanyaan Azizah.

Benyamin yang kini menjabat Wakil Wali Kota Tangsel mengaku sudah melakukan penegakan hukum dengan melakukan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Penegakan hukum RDTR sudah kita lakukan berulang-ulang. Kami sudah memimpin pembongkaran berbagai macam alat-alat media luar ruang dan juga rumah-rumah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan sebagainya," papar Ben.

Lanjutnya, di tahun 2030 RDTR akan menjadi kunci pemanfaatan ruang yang nantinya dikendalikan oleh dinas terkait.

"Dengan jumlah penduduk yang akan bertambah tahun 2030 yang akan datang , tentu pemanfaatan ruang atau RDTR ini menjadi kunci pemanfaat ruang melalui RDTR dan kegiatan pemanfaatan ruang lainnya ini dikendalikan oleh satu dinas," pungkas Ben.

Baca Juga:Diwarnai Insiden Pecah Ban, KPU Terima 1 Juta Surat Suara Pilkada Tangsel

Menanggapi jawaban Benyamin, Azizah menegaskan jika RDTR sebuah keniscayaan Pemkot Tangsel untuk mengatur master plan.

Menurutnya, tidak adanya prioritas RDTR selama 12 tahun berdiri Tangsel seperti kota semrawut.

"12 tahun pemerintahan ini berdiri tetapi belum menjadi sebuah prioritas adanya RDTR, sehingga masyarakat menganggap kita Tangsel tidak punya perencanaan kota baik. Seperti kota semrawut. Sehingga menurut masyarakat Innahu laa yamuutu walaa yahya, nyatanya pembangunan tidak mutu banyak menghabiskan biaya saja," ujar Azizah.

Menanggapi pernyataan putri Wakil Presiden Ma'ruf Amin itu, Benyamin menuturkan, Tangsel sudah memiliki master plan penanganan banjir dan drainase serta rencana detail penanganan sampah.

"Yang lain tentunya sangat kita dorong untuk berkembangnya turunan-turunan master plan yang ada di Tangsel. Rencana bidang tata ruang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari rencana detail tata ruang," pungkas Ben.

Diketahui, menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, dimana dalam pasal 86 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap pendirian toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Diketahui saat ini, Tangsel baru memiliki Perda tentang RTRW yakni Perda nomor 9 tahun 2019. Sementara Perda tentang RDTR yang merupakan turunan Perda RTRW masih baru menjadi usulan.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak