Sementara, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha menyatakan, usia Afriyani tercatat 23 tahun di paspornya.
"Dia usianya 23 tahun berdasarkan paspornya yang kami tahu. Kata siapa usianya 18 tahun. Dia memang termasuk statusnya TKI ilegal," sebutnya kepada SuaraBanten.id.
Diketahui, Afriyani ditemukan terbungkus dalam sebuah koper besar di Kota Suci Mekah, Arab Saudi, tepatnya di dekat jalan lingkar keempat pada Minggu (29/11/2020).
Jasad tersebut pertama kali ditemukan di dalam sebuah koper besar oleh seorang warga yang sedang berjalan-jalan di sekitar tempat kejadian. Mayat beserta kopernya ditemukan tertinggal di pinggir jalan.
Baca Juga:11 Fakta Kematian Afriyani, Perempuan Tangerang Tewas Dalam Koper di Mekkah
Umiyati menjelaskan, putrinya berangkat ke Arab Saudi sekitar minggu pertama Januari 2020. Dia menuturkan, putrinya juga berpamitan kepadanya saat hendak berangkat.
Sementara itu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha menyatakan jenazah Afryani tidak jadi dipulangkan ke kampung halamannya, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebab, ahli waris dinilai telah membuat surat pernyataan untuk proses pemakaman di Mekkah.
Judha menjelaskan, pemulasaran jenazah mengikuti kepada permintaan keluarga, yakni meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah.
"Informasi yang kami terima dari pihak keluarga meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah. Nanti KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) akan membantu proses pemakamannya," ujarnya dihubungi Suara.com.
Judha menuturkan, permintaan pihak keluarga memakamkan jenazah di Mekkah itu berdasarkam surat pernyataan yang diterima Kemenlu.
Baca Juga:5 Fakta Baru Kematian TKI Afryani, Mayat Dalam Koper di Mekkah
Surat tersebut dari ahli waris atas nama Badri selaku ayah kandung dan Edi Sutiadi saudara kandung.