Sementara, YM dan H saat ini juga sudah dilakukan pendampingan hukum hingga memberikan jasa penerjemah selama proses pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian.
"Kedua orang itu tetap kami berikan pendampingan hukum, termasuk memberikan jasa penerjemah selama proses pemeriksaan penyelidikan pihak kepolisian," pungkasnya.
11. Hasil Visum
Judha juga menyebut, kasus penemuan jasad dalam koper belum bisa disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.
Baca Juga:Kemenlu: Tak Ada Tanda Kekerasan di Mayat Perempuan Dalam Koper di Arab
Sebab, kata Judha, hasil visum tak tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan.
"Ini belum disimpulkan sebaagi kasus pembunuhan. Hasil visum menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan," tutur dia.
Tak hanya itu, Judha menuturkan Konjen RI di Mina, Mekkah telah melakukan pendampingan hukum kepada dua WNI yang diduga terlibat dalam kasus penemuan mayat dalam koper.