Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka, Pemprov DKI: Nanti Kami Kaji Dulu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan mengkajinya terlebih dahulu kebijakan tersebut.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 20 November 2020 | 19:43 WIB
Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka, Pemprov DKI: Nanti Kami Kaji Dulu
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji terlebih dahulu kebijakan pemerintah pusat yang telah mengizinkan sekolah dilakukan secara tatap muka. Pihaknya tidak mau langsung menerapkan kebijakan yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tersebut.

"Sekolah dibuka, nanti itu kami akan kaji, akan teliti, bahas dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Riza menyatakan pihaknya akan menggandeng berbagai pihak untuk mengkaji pembukaan sekolah. Mulai dari Dinas Kesehatan sampai pakar epidemiologi.

"Kami akan bahas dengan dinas terkait, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan lain-lain. juga dengan para pakar, epidemiologi, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga:Usai Hajatan Rizieq, Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon Terancam Didenda

Setelah dikaji, barulah pihaknya akan memutuskan akan mengikuti instruksi itu atau tidak. Tak menutup kemungkinan akan ada kebijakan baru yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk menyesuaikan aturan dan kondisi pandemi saat itu.

"Tentu dilihat situasi kondisinya apakah (sekolah) itu masuk zona merah atau tidak, apakah dimungkinkan. Bagaimana sarana dan prasarana pendukungnya, regulasinya, fasilitasnya," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi COVID-19 belum mereda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap bagi para guru dan murid.

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:Batal Diperiksa, Wagub DKI Dipanggil Ulang Pekan Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak