Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen

"Kita tetap berupaya Bahwa UMK tetap dinaikan jadi kita minta kita sudah hitung kenaikannya itu 8,51 persen sama dengan tahun lalu," kata Dedi.

M Nurhadi
Selasa, 03 November 2020 | 06:30 WIB
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
Ribuan buruh dari berbagai elemen buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi protes di depan kantor Balai Kota Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/11).

SuaraBanten.id - Keputusan Pemerintah Provinasi Banten yang tak menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 ternyata tak menjadi soal bagi buruh. Mereka menilai hal tersebut tidak ada pengaruhnya dengan keputusan di wilayah Kota atau Kabupaten di Banten.

"Kalau UMP itu artinya upah yang harus dibayar sesuai dengan UMP Banten 2,4 juta itu minimalnya. Kalau di Kota Tangerang ini kan UMK sudah 4,2 juta," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat kepada Suara.com, Senin, (2/11/2020).

Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Banten. Dari hasil kesepakatan, buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk 2021.

"Kita tetap berupaya Bahwa UMK tetap dinaikan jadi kita minta kita sudah hitung kenaikannya itu 8,51 persen sama dengan tahun lalu," bebernya.

Baca Juga:Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta

Rencananya pembahasan terkait UMK akan dilakukan pada Kamis, (5/11/2020) mendatang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.

Menurut Dedi yang juga anggota dewan pengupahan Provinsi Banten, bila Pemerintah tak menaikkan upah dengan alasan Pandemi Covid-19, itu tidak masuk akal. Alasannya, tidak semua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Ya diperhatikan itu yang terkena covid padahal tidak semua perusahaan tidak terdampak," ungkapnya.

Artinya, kata Dedi buruh keputusan tidak menaikkan upah pada 2021 seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19. 

"Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu bisa ditangguhkan. Jangan tidak dinaikan upah itu paradigma yang salah," tegasnya.

Baca Juga:UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini