SuaraBanten.id - Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten tidak ada kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2021.
Hal itu diapstikan usai Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur per tanggal 31 Oktober 2020.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah pertimbangan tidak adanya kenaikan UMP dituliskan didalamnya. Pertama, pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi
Menurut surat tersebut, kondisi saat ini tidak hanya sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi tapi juga kepada inflasi. Sehingga diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Provinsi Banten, Karna Wijaya, menurutnya semua hal sudah tertulis dalam kepgub.
“Pertimbangannya tertulis dalam Kepgub,” kata Karna, Senin (2/11/2020).
Ia mengatakan, setelah UMP ditetapkan maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan upah minimum kabupaten/kota.
“Paling lambat diumumkan 21 November,” ujarnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Buat Pilpres 2024