SuaraBanten.id - Sebuah praktik aborsi yang beroperasi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang berhasil diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Praktik haram ini terbongkar usai parawarga setempat curiga, dan melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Setelah mendapati laporan warga, polisi melakukan pendalaman kasus. Hingga petugas menemukan dua pemuda pemudi nampak terhuyung-huyung saat keluar dari klinik tersebut.
Pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang itu diduga beru saja menggugurkan kandungan di klinik Sejahtera.
Baca Juga:Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
Usai diringkus, di hadapan polisi mereka mengakui bahwa keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan RY.
“Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Kepolisian kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Tiap kali melakukan aborsi, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.
“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya, kepada Bantennews (jaringan Suara.com)
Kombes Pol Edy Sumardi juga menyebut, kepada polisi RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.
Baca Juga:Mengharukan, Kisah Bidan Diselingkuhi Suami Namun Berhasil Jadi Pengusaha
“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.
- 1
- 2