Keji! Anak Gadis Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Dari SD Hingga Remaja

"Korban menceritakan perbuatan keji ayahnya ke ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi ayah kandungnya. Dari situlah awalnya kasus ini terungkap," ujar Edy.

M Nurhadi
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:02 WIB
Keji! Anak Gadis Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Dari SD Hingga Remaja
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial MA (39), warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan kepolisian lantaran berkali-kali merudapaksa anaknya sendiri.

MA yang seharusnya melindungi anak gadisnya itu dengan tega menjadikan putrinya budak nafsunya sejak korban duduk di kelas 6 SD.

Korban diketahui mulai dicabuli pelaku saat ia berusia 11 tahun, tepatnya pada tahun 2016 silam. Sejak saat itu, sang anak berkali-kali jadi korban hingga tak kuasa menahan nafsu ayahnya sendiri.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebut, kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Berakhir Tragis, Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung Tewas karena Sakit

Sang ibu yang baru mengetahui perbuatan keji suaminya itu langsung melapor ke Polsek Talisayan  pada Kamis (22/10/2020) lalu.

"Ibu Kandung korban mengajukan laporan ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan suaminya," kaya Edy, Jumat (23/10/2020).

Edy melanjutkan, kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Polres Berau dan saat ini pelaku atau ayah kandung korban sudah ditahan di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku atau atau ayah kandung korban kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Berau," kata Edy kepada Suara.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku pertama kali melakukan pencabulan saat anaknya masih duduk di kelas 6 SD. Saat itu korban atau anak kandung pelaku masih berusia 11 tahun.

Baca Juga:Centeng Tanah di Tangerang Cabuli Gadis Saat Ulang Tahun Segera Ditangkap

"Korban menceritakan perbuatan keji ayahnya ke ibunya bahwa ia baru saja disetubuhi ayah kandungnya. Dari situlah awalnya kasus ini terungkap," ujar Edy.

Pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini