Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:28 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
07 Mei 2026 | 08:14 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini