Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.
Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:28 WIB

BERITA TERKAIT
Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan, Analis: DPR Tahu jika Bahas Ini Akan Timbulkan Kegaduhan
26 Juni 2025 | 12:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
03 Juli 2025 | 23:57 WIB WIBTerkini