Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai berkas perkara kasus vandalisme dan pencoretan "Saya Kafir" di Musala Darussalam, Pasar Kemis, Selasa (29/9/2020) lalu, belum lengkap.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 06:28 WIB
Sebentar Lagi Satrio Si Perusak Musala 'Saya Kafir' Diseret ke Meja Hijau
Musala dirusak di Tangerang (Ist)

Satrio dijerat dengan Pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan. Satrio terancam 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini