Setahun Jokowi-Ma'ruf, 50 Ribu Buruh di Banten Akan Serbu Istana

Para buruh di Banten akan mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 20:40 WIB
Setahun Jokowi-Ma'ruf, 50 Ribu Buruh di Banten Akan Serbu Istana
Aksi buruh di kawasan Serang Timur, Banten, menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (6/10/2020). [Ist]

SuaraBanten.id - Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) dijadwalkan akan mengepung Istana Negara pada 20-22 Oktober 2020 mendatang.

Hal itu dilakukan untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu merupakan aksi lanjutan yang akan dilakukan para buruh untuk menggagalkan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Sebab, pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja dianggap tidak berpihak pada masyarakat kecil. Khususnya para buruh.

Baca Juga:Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Tanggal tersebut dipilih para buruh di Banten karena bertepatan dengan setahun pelantikan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Presiden Joko Widodo bersiap mengikuti upacara pelantikan presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Dikatakan Presidium AB3, Dedi Sudrajat, jika pihaknya bersama aliansi buruh dari DKI Jakarta dan Jawa Barat akan bergabung bersama-sama mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu.

Bahkan, pihaknya sudah mengkoordinir seluruh buruh untuk melakukan pemberangkatan ke Ibu Kota.

"Hampir 50 ribu se-Provinsi Banten. Nanti kita gabung dengan DKI dan Jabar. Tuntutannya sama, Presiden mengeluarkan Perppu. Itu aja. Kita mah enggak melebar kemana-mana," ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (12/10/2020).

Diungkapkannya, jika para buruh yang tergabung dalam AB3 akan berangkat menggunakan bis yang sudah disewa.

Baca Juga:DPRD Sumsel Akhirnya Bersuara, Dukung Mahasiswa Surati Presiden Joko Widodo

Namun, bagi para buruh yang berada di daerah Tangerang akan berkonvoi menggunakan sepeda motor.

Dedi mengatakan pihaknya tidak akan melakukan judicial review terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa hari lalu.

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2020 / Foto : Sekretariat Presiden

Menurutnya, hal itu terkesan percuma, karena pihaknya tidak akan menang dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

"Kita tidak berhasrat, karena hakim MK itu diajukan oleh Presiden, diajukan DPR, diajukan Mahkamah Agung (MA), kemudian ditetapkan oleh Presiden. Logikanya yang kita lawan Presiden sama DPR, mana bakal kita menang? Percuma. Pasti pemerintah berupaya sistem politiknya kondusif," jelasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak