SuaraBanten.id - Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan buruh di Cilegon menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD setempat pada Kamis (8/10/2020). Mereka secara keras menolak pengesahan UU Cipta kerja oleh DPR RI.
Unjuk rasa sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan. Namun, ternyata sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab turut menyusup ke dalam aksi massa.
Hal ini terungkap usai korps bhayangkara mengamankan 59 orang yang disinyalir menyusup dan berpotensi membuat onar.
59 orang tersebut berhasil diamankan setelah mahasiswa berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menangkap para penyusup.
Baca Juga:Kata Pelajar yang Diamankan Saat Aksi Omnibus Law, "Kami Hanya Jalan-Jalan"
“Informasinya dari mahasiswa sendiri, yang mengatakan mereka khawatir jika aksi tersebut ada yang menumpangi jadi mereka minta tolong untuk aksi unjuk rasa mereka diamankan. Kita langsung merespon informasi tersebut dan melakukan patroli,”kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryanto kepada awak media.
Setelah mendapatkan laporan dari mahasiswa, petugas bergegas patroli dan mendapati beberapa orang yang dicurigai hendak menjadi penyusup dalam aksi unjuk rasa.
Usai memeriksa sejumlah penyusup itu, petugas mendapati pesan berantai berupa ajakan untuk berkumpul di suatu tempat dalam group WhatsApp.
“Didapati 1 dan 2 orang saat diperiksa handphonenya ada komunikasi dari grup WA, ini bukan mahasiswa bukan juga buruh ada yang dari pelajar ada juga komunikasi dari geng motor komunikasinya untuk berkumpul,” ungkapnya.
“Berkumpul di ciceri serang kemudian ada yang di seruni kami langsung melakukam penyekatan disana kami temukan beberapa hingga jumlahnya 59 orang,” imbuhnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Mencekam! Begini Suasana Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta
Kekinian, ada 59 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon untuk proses lebih lanjut.