Sejumlah Kantor Parpol di Banten Dilabeli "Penghianat Rakyat" Oleh Massa

"Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya, ujar Taufik.

M Nurhadi
Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:45 WIB
Sejumlah Kantor Parpol di Banten Dilabeli "Penghianat Rakyat" Oleh Massa
Kantor PDIP Banten Dipasangi Segel “Penghianat Rakyat” pada Rabu (8/10/2020) malam (BantenHits/Tolib)

SuaraBanten.id - Sejumlah kantor partai politik di Provinsi Banten yang mendukung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipasangi spanduk dengan tulisan ‘Pengkhianat Rakyat #TolakOmnibusLaw’ oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang.

Kantor partai tersebut diantaranya DPW PKB, DPW PAN, DPW PPP, DPD NasDem, DPD Gerindra dan DPD PDIP. Aksi ini diduga sebagai bentuk protes dari massa beberapa hari belakangan.

Massa diduga melakukan hal ini sebagai bentuk kekesalan atas pengesahan UU Ciptaker yang dianggap telah mengkhianati masyarakat.

Kepala Bidang KAA HMI MPO Cabang Serang, Taufiq menyebut, pengesahan Omnibus Law di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat jadi bukti kesombongan para pemangku jabatan di Indonesia, terutama DPR RI.

Baca Juga:Mahasiswa Lapor Penangkapan oleh Aparat saat Aksi Omnibus Law di Palembang

“Pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya,” ujarnya, Kamis (8//10/2020).

Ia mengklaim, pemasangan spanduk-spanduk tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka atas keputusan DPR RI yang menurutnya tidak memiliki hati nurani.

“Pemasangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa partai mereka lah yang mendukung pengesahan Omnibus Law, dan mengkhianati aspirasi masyarakat,” ujar Taufik, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Selain itu, ia berujar, pada UU Cipta Kerja menghilangkan kuota untuk penyandang disabilitas. Padahal, UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta seminimalnya mempekerjakan disabilitas 1 persen.

Tidak hanya itu, di UU CIpta Kerja terdapat bahasa yang kurang layak dan dinilai kasar, yakni penggunaan kata "cacat".

Baca Juga:Tak Ikut Demo Tolak UU Ciptaker, Buruh KSPI Pilih Mogok Nasional

“Tidak hanya itu, sebelum UU di sahkan pun perusahaan swasta bahkan negeri masih belum melek tentang hak-hak disabilitas. Padahal sudah jelas peraturannya bahwa disabilitas mendapat peluang pekerjaan oleh swasta 1 persen dan negeri 2 persen, apalagi ketika berbicara UU nomor 8 tahun 2016 tentang point hak lahan pekerjaan disabilitas ini hilang. Ini sudah tidak wajar, indonesia ramah disabilitas hanya angan-angan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini