SuaraBanten.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyebutkan ada 43 dugaan kasus pelanggaran pada saat proses Pilkada serentak tahun 2020.
Mirisnya, yang terbanyak pelanggaran hukum lainnya termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Bawaslu, Badrul Munir mengatakan, dari 43 kasus itu sebagian besar ditemukan oleh para pengawas di lapangan.
Sebanyak 33 dan 10 kasus dari laporan masyarakat.
Dirinya juga mengatakan, dari 43 dugaan kasus itu ada 18 temuan yang bukan pelanggaran.
Baca Juga:Selamatkan Nyawa Masyarakat, Pengusaha Logistik Minta Pilkada Ditunda
“33 kasus yang ditemukan para pengawa di lapangan, laporan masyarakat ada 10, dari 43 tidak semua pelanggaran, 18 temuan itu bukan pelanggaran,” katanya, Rabu (23/9/2020).
Munir mengungkapkan, dari berbagai kasus itu ada 3 yang menjadi klaster besar, yaitu, Pelanggaran administrasi, 7, etik 6 dan hukum lainnya yang didalamnya ada pelanggaran netralitas ASN ada 12.
"Yang menjadi trand sekarang itu hukum lainnya, yang paling banyak netralitas ASN keterlibatan ASN terkait bakal calon tertentu, Contohnya, ada ASN yang mendukung bakal calon, ASN melanggar netralitas mengarah keberpihakan, kepala Desa yang mendukung calon tertentu, ASN mengajak untuk mendukung bak calon," ujarnya.
Dirinya juga mengaku, terbanyak kasus pelanggaran keterlibatan Aparatus Sipi Negara (ASN) pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kota Cilegin dan Kota Tangerang Selatan.
"Paling banyak di Cilegon, di susul dengan Tangsel, nama namanya tidak bisa kami rilis, dari b bawaslu dikirim ke KASN," jelasnya.
Baca Juga:Waspada! Sembilan Provinsi Paling Rawan Gelar Pilkada Serentak 2020
Menurut Munir, saat ini Bawaslu juga masih menangani 4 dugaan kasus pelanggaran pada Pilkada tahun ini.
"Itu yang sudah masuk kesimpulan, yang masih berjalan masih ada 2 di Pandeglang ada 1 dan Kota Tangerang Selatan ada 1," tutupnya.