Operasi Sejak 2018, Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Palsu di Kota Serang

"Tersangka ini pernah sekolah perawat, namun tidak selesai, tanpa ijazah. Sehingga ini menjadi kegiatan yang ilegal," ucap Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

M Nurhadi
Rabu, 23 September 2020 | 15:54 WIB
Operasi Sejak 2018, Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Palsu di Kota Serang
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo (kemeja abu-abu) usai melakukan penggeledahan di lokasi kejadian, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Sofyan]

Diduga obat-obatan tersebut digunakan tersangka dalam praktek kecantikannya.

"Kami juga menemukan pula dua jenis psikotropika jenis alprazolam dan riklona. Sesuai aturan Kemenkes ini masuk dalam obat keras. Jumlahnya 8 strip isi 10 butir dan 1 strip isi 8 butir alprazolam, dan 7 strip isi 10 butri dan 1 strip isi 2 butir riklona," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni UU Psikotropika no 5 tahun 1997 pasal 60 ayat (1) hurf b atau pasal 62, UU Kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 196 dan atau pasal 197 serta UU Tenaga Kesehatan tahun 2014 pasal 83 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Sofyan Hadi

Baca Juga:Tekan Angka Kematian Karena Corona, Luhut Minta Kemenkes Lakukan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak