Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Aksi Bejat Lelaki Tua Predator Anak Tangerang Terungkap Gegara Petak Umpet
Di depan polisi, lelaki 60 tahun itu mengaku sudah beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD
Bangun Santoso
Rabu, 23 September 2020 | 07:24 WIB

BERITA TERKAIT
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
11 April 2025 | 09:03 WIB WIBREKOMENDASI
News
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
11 April 2025 | 19:22 WIB WIBTerkini