Potensi Penularan COVID-19, Bawaslu Banten Sarankan Kampanye Digelar Daring

Dalam menghadapi kampanye mulai tanggal 26 September harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi melibatkan banyak massa, kata Didih.

M Nurhadi
Kamis, 17 September 2020 | 13:49 WIB
Potensi Penularan COVID-19, Bawaslu Banten Sarankan Kampanye Digelar Daring
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraBanten.id - Bawaslu Banten menilai, pelaksanaan kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) empat Kabupaten/Kota di wilyaha tersebut berpotensi melibatkan banyak massa.

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengingatkan, pelaksanaan kampanye di Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang jangan sampai menjadi klaster COVID-19 baru.

Dengan alasan ini, Didih menyarankan agar pelaksanaan kampanye dapat diakukan secara daring.

“Dalam menghadapi kampanye mulai tanggal 26 September harus menjadi perhatian bersama karena berpotensi melibatkan banyak massa,” kata Didih kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar

Bila kampanye terpaksa dilakukan secara terbuka, Didih mengatakan, agar tim sukses dari masing-masing Bapaslon dapat menerapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2020.

Kampanye rapat umum, sambung dia, tak boleh lebih dari 100 orang. Sedangkan saat mengadakan pertemuan di dalam ruangan tidak boleh lebih dari 50 orang dengan tetap menjaga jarak.

“Kalaupun harus bertemu orang lakukan secara door to door dengan tetap menetapkan protokol kesehatan, menghindari kerumunan. Karena secara regulasi masih dibolehkan, jadi silahkan dipertimbangkan dengan memperhatikan jumlah dan kerumunan massa,” ujarnya.

Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu berbagai tahapan kampanye yang akan diatur PKPU. Sementara jika ada yang melanggar protokol kesehatan, Bawalu tidak bisa melalukan penindakan dan akan menyerahkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Pelanggaran kesehatan diatur bukan dalam UU (Undang-undang) Pilkada. Karenanya Bawaslu tidak bisa menindak secara sendiri, akan melimpahkan kepada pihak lain, Kepolisian. Bawaslu mengawasi soal elektoral dan nonelektoral. Tahapan, maupun hal-hal yg berkaitan dengan keselamatan,” pungkasnya.

Baca Juga:Positif Covid 19, Masa Kampanye Heri Amalindo Bisa Berkurang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini