Hasilnya kedua garong tersebut berhasil dibekuk pada Kamis (27/8/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB
"Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu Miftah warga Kecamatan Cipanas yang saat ini masih DPO," terangnya.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu unit handphone, dan juga uang tunai sisa perampokan yang sudah dipakai kedua garong senilai Rp. 89 ribu.
"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Jual Sate Tak Laku karena Corona, 2 Warga Surabaya Rampok 5 Motor