Ancam Kasir Alfamart, Dua Garong Bersenjata Gasak Rp 6,4 Juta dari Brankas

Kedua garong menyatroni Alfamart tersebut saat akan tutup.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 28 Agustus 2020 | 15:11 WIB
Ancam Kasir Alfamart, Dua Garong Bersenjata Gasak Rp 6,4 Juta dari Brankas
Ilustrasi garong.

SuaraBanten.id - Polisi meringkus dua garong yang menggasak sejumlah uang tunai dari toko Alfamart di Kampung Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Kedua pelaku perampokan Alfamart tersebut masing-masing berinisial IR (27) dan DC (27).

Kedua garong bersenjata itu dibekuk di kediamannya di Desa Bintangsari, Kecamatan Cipanas, Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan para pelaku melancarkan aksi perampokan di Alfamart yang berada di Jalan Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Selasa (25/8/2020) pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Jual Sate Tak Laku karena Corona, 2 Warga Surabaya Rampok 5 Motor

David menjelaskan, saat itu IR dan DC menyatroni Alfamart tersebut saat akan tutup.

Kemudian mereka masuk dan mengancam para pegawai dengan sebilah golok yang dibawanya.

Saat pegawai merasa tertekan, keduanya leluasa menggasak uang tunai yang berada di dalam brangkas sebesar Rp 6,4 juta.

"Kedua pelaku telah melakukan Curas terhadap toko ritel dengan cara mengancam menggunakan sebilah golok dan memaksa dua orang kasir yang tengah berjaga untuk membuka brangkas toko," kata David dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Jumat (28/8/2020).

"Kedua pelaku juga mengunci dua pegawai di dalam toko," tambahnya.

Baca Juga:Jendela Rumah Dicongkel Maling, Alfian Berduel dan Tangkap Garong Bergolok

Mengetahui adanya kasus perampokan Alfamart, pihak Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya kedua garong tersebut berhasil dibekuk pada Kamis (27/8/2020) malam sekitar pukul 22.30 WIB

"Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku dibantu Miftah warga Kecamatan Cipanas yang saat ini masih DPO," terangnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu unit handphone, dan juga uang tunai sisa perampokan yang sudah dipakai kedua garong senilai Rp. 89 ribu.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini