Jual Obat-obatan Terlarang, Taupik Raup Untung Rp 600 per Butir

Adapun obat-obatan terlarang yang dijual Taupik jenis tramadol dan excimer.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Jual Obat-obatan Terlarang, Taupik Raup Untung Rp 600 per Butir
Polisi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus obat-obatan terlarang dengan tersangka Taupik di Mapolsek Cikupa, Tangerang, Selasa (25/8/2020). [Ist]

SuaraBanten.id - Polsek Cikupa meringkus seorang pemuda bernama Taupik. Pria berusia 22 tahun itu kedapatan menjual obat-obatan terlarang.

Berdasarkan pengakuannya, Taupik baru memulai bisnis haram tersebut selama empat hari.

Untuk mengelabui polisi, pelaku berdagang di Toko Kosmetik di Kampung Kadu, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa Kompol Budi Warsa membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:Fakta Baru TKP Pesta Miras Berujung Maut di Curug, Kerap Jadi Tempat Mabuk

Budi menyatakan pelaku menjual obat-obatan terlarang karena tergiur untung yang besar.

"Dia menjual obat-obatan yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan UU No 36 tahun 2009. Dia menjual barang itu karena penghasilannya besar," ucap Budi kepada Suara.com, Selasa (25/08/2020).

Adapun obat-obatan terlarang yang dijual Taupik jenis tramadol dan excimer.

Kepada petugas, Taupik mengatakan obat itu dijual seharga Rp 1.250 per butir. Sedangkan ia membelinya dengan harga Rp 650.

"Pelaku mendapatkan barang dari kurir yang mengirimkan. Orang yang mengirim sudah balik ke Aceh dari keterangan pelaku. Kemudian, dia menjual barangnya itu jika seribu butir saja mencapai Rp 1 juta-an lebih," paparnya.

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Keluarga Napi Hingga Meninggal Dunia

"Indikasinya obat-obatan itu membuat halusinasi hingga berani orang yang menenggaknya. Sementara pelaku pengakuannya, obat itu untuk menghilangkan rasa nyeri," lanjutnya.

Budi menyatakan, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan guna mengungkap sindikat atau jaringan penjual obat ilegal.

"Kemungkinan ada jaringan lain," paparnya.

Taupik kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 196 dan/atau 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama penjara 10 tahun.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini