Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Keluarga Napi Hingga Meninggal Dunia

Permintaan pungli itu terus dilakukan oknum hingga berkali-kali. Sampai akhirnya, HG mmeninggal dunia lantaran diduga lambat mendapat penanganan pada 26 Juni lalu.

M Nurhadi
Selasa, 25 Agustus 2020 | 19:02 WIB
Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli ke Keluarga Napi Hingga Meninggal Dunia
Keluarga HG saat melakukan aksi menanyakan ihwal kematiannya, Selasa (25/8/2020). [Suarabanten.id/Irfan]

SuaraBanten.id - Seorang oknum polisi di Satuan Tahanan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Tangerang Kota dilaporkan Propam Polres Metro Tangerang Kota karena diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli).

Oknum tersebut dilaporkan ke Propam pada Selasa, (18/8/2020) lalu atas dugaan melakukan tindakan pungli kepada salah seorang tahanan.

AP dilaporkan oleh salah satu istri mantan Tahanan Titipan di Polres Metro Tangerang Kota berinisial LI dengan ditemani kakaknya, Ibnu Jandi.

Ibnu Jandi menuturkan, LI tak terima lantaran AP kerap meminta sejumlah uang kepadanya agar ia diizinkan untuk menjenguk sang suami berinisial HG. Bahkan, bila permintaannya tak dituruti, ia tidak segan memeprsulit keluarga untuk menemui tahanan.

Baca Juga:Kisah Kiki, Ibu Tiga Anak yang Turut Antre Pengadilan Agama Demi Menjanda

"Dugaannya kan pembiayaran, dugaan pemerasan atau pungli," ujar Ibnu Jandi kepada Suara.com, Selasa, (25/8/2020).

Melalui laporan bernomor STPL/II/VIII/2020/Propam, tuduhan ini disertai sejumlah bukti seperti tangkapan layar aplikasi pesan singkat percakapan LI dengan AP dan rekaman percakapan AP yang meminta sejumlah uang.

"Bukti sudah dianggap cukup. Ada beberapa bukti WA (Whatsapp) dan bukti rekaman pembicaraan pelaku meminta uang dengan korban. Dan saksi ada 3 saksi," ujar Ibnu.

Usai laporan tersebut, ia mengatakan, Propam Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.

Ia berharap Propam Polres Metro Tangerang Kota dapat bertindak tegas dan tak pandang bulu. Menurutnya, hal yang dilakukan oknum itu telah melanggar kode etik kepolisian.

Baca Juga:Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 5 Warga Curug Tangerang Tewas

"Biar dipecat dari jabatan dan kepegawaiannya," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini