Aksi Remaja Tangerang Tangkap Pelaku Sodomi Usai Ditakuti Foto Kuntilanak

Usai ditangkap, kepada polisi Suprianto mengaku sudah menyodomi empat remaja laki-laki dengan usia rata-rata 17 tahun

Bangun Santoso
Selasa, 25 Agustus 2020 | 07:33 WIB
Aksi Remaja Tangerang Tangkap Pelaku Sodomi Usai Ditakuti Foto Kuntilanak
Polresta Tangerang merilis kasus sodomi kepada 4 remaja laki-laki. (Foto: Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Sepandai-pandainya tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga. Pepatah itu cukup menggambarkan ulah dari Suprianto, pria 29 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ulah bejatnya yang gemar mencabuli remaja pria dengan cara menyodomi terbongkar oleh korbannya sendiri. Bahkan pelaku sampai dijebak dan akhirnya ditangkap polisi.

Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Suprianto diringkus polisi usai dilaporkan seorang remaja 17 tahun yang mengaku menjadi korban pencabulan pelaku.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Usai Digerebek Polisi, Izin Karaoke dan SPA Venesia BSD Dicabut

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, awalnya tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial. Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.

“Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa datang,” kata Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/8/2020).

Menurut Ade, tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban. Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban. Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.

Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban.

Tersangka mulai menipu korban dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.

Baca Juga:Ritual Obati Penyakit Kelamin Bantuan Gaib, Harto Sodomi Pemuda Tanggung

“Korban yang ketakutan lalu meminta tolong kepada tersangka,” ujar Ade.

Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban.

Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.

“Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan,” ungkap Ade.

Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.

Tidak selesai di situ, ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban.

Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

“Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban,” papar Ade.

Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sehingga sempat membuat tersangka tersungkur.

Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa itu. Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Tak berselang lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis kepada empat orang dengan usia rata-rata 17 tahun,” tutur Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan trauma healing.

Ade mengimbau, masyarakat waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana.

Ia juga meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

“Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya,” katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini