SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten mencabut izin usaha karaoke dan Spa hotel Venesia BSD.
Pencabutan tersebut usai tempat hiburan itu dirazia Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/8/2020) lalu, lantaran melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangsel.
Kepala Bidang Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo mengatakan, terdapat 3 izin dari Venesia BSD, yaitu izin hotel, karaoke atau diskotik dan spa.
“Yang dicabut dua, yaitu karaokenya dan massagenya. Sementara izin hotel tidak dicabut karena dalam peraturan PSBB hotel diperbolehkan buka,"
Baca Juga:Karaoke Venesia BSD Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka
"Jadi yang dua itu per hari ini sudah tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Sapto di Puspemkot Tangsel, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (24/8/2020).
Namun begitu menurut Pratolo, dua tempat hiburan Venesia itu bisa saja mengajukan izin operasi kembali.
Tapi bukan perpanjangan, melainkan izin baru, karena SK aslinya sudah dicabut.
“Maski mengajukan izin kembali tetap saja di masa PSBB ini tidak diperbolehkan buka. Kalau kita tugasnya itu administrasi yah, jadi bukan pengawasan. Kalau untuk syarat-syarat pengajuan izinnya sama seperti biasanya,” paparnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah mengungkapkan, selama masa PSBB ini sudah ada empat tempat hiburan yang dicabut izinnya.
Baca Juga:Miris, Anton J-Rocks Ditangkap di Depan Istrinya
Di antaranya, karaoke Masterpiece, Karaoke Matador BSD, Karaoke yang ada di gedung Intermark Serpong, dan Venesia BSD.
“Kami akan menindak tegas jika ada yang buka lagi di masa PSBB ini. Kami pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah membantu menertibkan, karena dalam pengawasan-pengawasan khususnya dalam Satpol PP pasti didampingi oleh Polri dan TNI,” ujar Mursinah.
Sedangkan untuk masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menurut Mursinah kewenangannya ada di kepolisian.
“Kalau Satpol PP itu kan tugasnya penegakkan Perda. Jadi kalau untuk masalah TPPO itu Tupoksi dari kepolisian. Begitu juga perizinan adanya di DPMPTSP,” katanya menambahkan.