Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD

Penggerebekan dilakukan karena pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di masa pandemi Covid-19.

Chandra Iswinarno
Kamis, 20 Agustus 2020 | 16:51 WIB
Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD
Penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. (Antara)

SuaraBanten.id - Petugas dari Bareskrim Polri menyita uang Rp 730 juta dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD yang berlokasi di Serpong Sub District, Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (19/8/2020) malam.

Uang tersebut disebut merupakan uang booking ladies sejak 1 Agustus 2020 lalu.

“Kami sita kuitansi, voucher ladies, uang tunai Rp 730 juta sebagai booking ladies dari 1 Agustus 2020, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, komputer, printer, hingga kimono,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Kamis (20/8/2020).

Ferdy juga mengemukakan, penggerebekan dilakukan karena pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:Sewa Kamar Rp 250 Ribu, Cerita PSK Online Buka Tarif di Apartemen Aeropolis

Dalam penggerebekan tersebut petugas, menemukan 47 wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dan siap memberikan layanan esek-esek.

Dia mengatakan, 47 wanita yang disediakan di Venesia BSD berasal dari berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Selain itu, dia juga mengemukakan, tempat karaoke tersebut sudah beroperasi sejak Juni 2020 silam.

Bahkan, tempat karaoke tersebut juga menyediakan layanan esek-esek kepada pria hidung belang dengan tarif di atas Rp 1 juta.

“Venesia BSD Karaoke Executive telah beroperasi sejak awal Juni 2020 sampai sekarang. Di sana juga menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1.100.000 hingga Rp 1.300.000 per voucher dikali tiga,” katanya.

Menurut Ferdy, tempat hiburan tersebut telah melanggar aturan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga:Digerebek Bareskrim, Tarif Esek-esek Pemandu Lagu Karaoke Venesia Variatif

Selain mengamankan para wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu dengan layanan esek-esek, petugas juga menangkap 13 orang yang berperan sebagai mucikari, kasir, supervisor, manajer operasional, dan manajer umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini