SuaraBanten.id - Sebanyak tiga orang manajemen dan tiga mucikari pengelola tempat hiburan karaoke Venesia BSD ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tempat hiburan berbentuk hotel dan karaoke Venesia yang berlokasi di Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tersebut dirazia lantaran tetap buka di masa Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari hasil razia tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 730 juta yang merupakan hasil pesanan para pemandu lagu yang juga merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Selain itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu tiga manajemen, dan tiga orang mucikari.
Baca Juga:Keras! Begini Reaksi Keponakan Prabowo soal Kasus Karaoke Plus-plus di BSD
“Ada 6 tersangka, muncikari tiga, tiga manajemen,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo kepada wartawan sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Dia menjelaskan, guna mengelabui aparat, lokasi depan karaoke dibuat seolah dalam kondisi tutup.
Namun, di dalamnya para pengunjung bisa menikmati layanan esek-esek.
“Bisa dikatakan tidak terang-terangan karena lampu depan mati semua. Terkesan tutup tapi ada aktivitas,” ungkapnya.
Dari hasil razia itu diketahui, tempat hiburan Venesia di kawasan BSD itu buka sejak awal Juni.
Baca Juga:Polisi Sita Rp 730 Juta Uang Booking Ladies dari Karaoke Venesia BSD
Padahal, jelas-jelas, selama masa pandemi dan PSBB diberlakukan, tempat hiburan harus tutup atau dilarang buka.
- 1
- 2