SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Tangerang menciduk tujuh wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online. Mereka terjaring razia pada Kamis (20/8/2020) dini hari.
Mereka terjaring lantaran melakukan open booking out (BO) melalui aplikasi chating online di Apartemen Aeropolis, Kecamatan Neglasari.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli mengatakan praktik prostitusi online itu dibongkar setelah petugas Satpol PP melakukan penyamaran sebagai pria hidung belang.
Setelah dipastikan, petugas melakukan razia di lokasi bersama unsur Polri dan TNI.
Baca Juga:Sewa Kamar Rp 250 Ribu, Cerita PSK Online Buka Tarif di Apartemen Aeropolis
“Dari operasi itu ada tujuh orang yang diduga PSK kami amankan,” katanya kepada bantennews.co.id - jaringan Suara.com.
Ghufron menjelaskan, para PSK tersebut menyewa kamar dengan tarif Rp250 ribu per hari kepada pemilik unit apartemen.
“Mereka selektif dalam menerima tamu. Setelah tarif sepakat, tamu diminta menunggu di lobi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa pria yang turun untuk memantau si tamu. Kalau mereka anggap aman PSK itu langsung turun dan menjemput tamunya.
“Kalau mereka rasa kurang aman, mereka membatalkan transaksi yang telah disepakati,” ujar Ghufron yang ikut berpura-pura sebagai pria hidung belang.
Baca Juga:Eksekusi Penggusuran Makam Wareng di Kota Tangerang Diwarnai Bentrokan
Menurut Ghufron, mereka mendapat fasilitas pengawalan dari pemilik unit apartemen agar tidak tercium petugas. Tidak jarang para PSK tersebut mengecoh para tamunya dengan berpindah-pindah tower. Hal tersebut menyebabkan pihaknya kesulitan menjaring para PSK yang memanfaatkan jejaring sosial.
- 1
- 2