Pemprov Banten Pastikan Bakal Pecat ASN Pelanggar Protokol Kesehatan

Selain sanksi tersebut, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, bagi pelanggar dari kalangan masyarakat umum juga bakal didenda mulai Rp 100 ribu.

Chandra Iswinarno
Senin, 24 Agustus 2020 | 17:53 WIB
Pemprov Banten Pastikan Bakal Pecat ASN Pelanggar Protokol Kesehatan
Wagub Banten Andhika Hazrumy. [Suara.com/Yandhi Deslatama]

SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bakal memberikan sanksi keras kepada aparat sipil negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi keras yang bakal diberikan tersebut berupa pemecatan.

Selain sanksi tersebut, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020, bagi pelanggar dari kalangan masyarakat umum juga bakal didenda mulai Rp 100 ribu.

Pergub Nomor 38 tahun 2020 disebut-sebut turunan Inpres Nomor 06 tahun 2020.

"Sanksi sosial dan denda maksimal Rp 100 ribu bagi per orangan yang kedapatan melanggar. Adapun bagi pegelola atau penanggungjawab tempat umum akan dikenai sanksi sebesar maksimal Rp 300 ribu jika kedapatan melanggar Pergub tersebut. Adapun bagi ASN, akan dikenai sanksi administrasi mulai dari surat teguran, penurunan pangkat hingga pemberhentian dari status ASN," kata Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Andika Hazrumiy, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/08/2020).

Baca Juga:Khawatir Picu Klaster Baru, Sekolah di Banten Libur Sampai Desember

Penerapan Pergub itu akan berlaku di berbagai lokasi keramaian umum dan perkantoran agar masyarakat bisa lebih tertib dalam memakai masker dan menjaga jarak saat berinteraksi.

"Penerapan ini hanya akan berlaku di tempat-tempat umum seperti sekolah dan lembga pendidikan, terminal, stasiun, perkantoran, rumah ibadah dan lainnya," terangnya.

Selama satu pekan kedepan, peraturan itu akan disosialisasikan ke masyarakat, sehingga pada saat penerapannya, warga tidak lagi kaget dan sudah siap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona.

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten. Satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi," jelasnya.

Kontributor : Yandhi Deslatama

Baca Juga:Keluar dari Episentrum Covid-19, Pemprov Banten Kaji Pelonggaran PSBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini