SuaraBanten.id - Setelah mengatur harga rapid test (tes cepat) virus Corona, pemerintah kini juga tengah menggodok peraturan untuk mengatur harga swab test (tes usap) di fasilitas kesehatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengaturan harga swab test tersebut dilakukan agar penerapan tarif yang diberlakukan ke masyarakat tidak terlalu tinggi.
Menurut dia, tingginya harga swab test tersebut menyebabkan masyarakat keberatan melakukan swab test secara mandiri.
Meski demikian, kata dia, selama ini swab test bagi pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, tidak dikenakan biaya.
Baca Juga:Pemerintah Kaji Ulang Rapid Test Untuk Syarat Perjalanan
"Demikian juga dalam konteksnya tracing, apabila dilakukan testing terhadap swabnya akan menjadi tanggungan pemerintah," jelas Wiku.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif maksimal rapid test (tes cepat) sebesar Rp150 ribu.
Tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020, setelah selama pandemi berlangsung tidak ada pengaturan harga dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Bambang melalui siaran pers.
Baca Juga:Persija Gelar Swab Test COVID-19, Shahar: Penting Jelang Kompetisi
Harga swab test saat ini di sejumlah rumah sakit di Indonesia cukup tinggi mencapai jutaan rupiah. [ANADOLU AGENCY]