Berawal Jasa Sewa Kamar, Emak-Emak di Palembang Jadi Mucikari

ND, tersangka mucikari, ditangkap petugas PPA Polresta Palembang.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Berawal Jasa Sewa Kamar, Emak-Emak di Palembang Jadi Mucikari
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraBanten.id - ND (40), seorang emak-emak warga Kelurahan 24 Ilir, Kota Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena terlibat perdagangan anak di bawah umur.

Kepada petugas, ND mengaku awalnya hanya menyediakan jasa sewa kamar saja di kediamannya. Tarifnya seharga Rp 50 ribu.

"Awalnya cuma menyiapkan kamar saja, karena mereka (para korban) sudah mempunyai pelanggan sendiri yang didapat lewat aplikasi MiChat," ungkap dia ditemui di Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020).

Seiring berjalannya waktu, akhirnya ia pun mencoba menambah penghasilan dengan menjadi mucikari.

Baca Juga:Bejat! Emak-emak di Palembang Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

"Saya juga mencarikan pelanggan untuk mereka. Kalau mereka minta carikan tarifnya Rp 50 ribu juga. Baru dua bulan ini saya melakukan ini," tutup dia.

Emak-Emak asal Palembang ini ditangkap petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Warga Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang itu kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, ND dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan rumah susun tempat ia menjalankan tindak pidana perdagangan orang.

"Dia (mucikari ND) ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini dia masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perdagangan orang yang dilakukannya," ujar dia.

Baca Juga:Coba Hilangkan Narkoba, Tuti Buka Celana Sambil Teriak Saat Dikepung Polisi

Mucikari anak di bawah umur ND (kedua dari kanan) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020). [Suara.com/Rio Adi Pratama]
Mucikari anak di bawah umur ND (kedua dari kanan) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Selasa (18/8/2020). [Suara.com/Rio Adi Pratama]

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan aksi bejat pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak