Puluhan Warga Lebak Tersambar Petir di HUT RI, Bupati Iti: Itu Kuasa Allah

Total 23 warga Lebak tersambar petir. Tiga diantaranya tewas.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:40 WIB
Puluhan Warga Lebak Tersambar Petir di HUT RI, Bupati Iti: Itu Kuasa Allah
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. [Suara.com/Deni]

SuaraBanten.id - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya prihatin dan berbelangsungkawa terkait banyaknya warga Lebak yang menjadi korban akibat tersambar petir.

Total 23 warga Lebak menjadi korban tersambar petir sedang menyaksikan pertandingan sepakbola menyambut HUT RI ke-75, Senin (17/8/2020) kemarin.

Iti mengatakan, kejadian tersebut tak bisa diprediksi. Lantaran fenomena alam dan diluar kuasa manusia.

"Tapi kan itu diluar kuasa (manusia), (itu) kuasa Allah. Saya juga ikut prihatin dan (semoga) bisa menjadi pembelajaran di masyarakat," ujarnya di Pendopo KP3B, Kota Serang, Banten, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:Bertambah, Korban Kritis Tersambar Petir di Lebak Jadi Lima Orang

Kekinian korban kritis akibat tersambar petir bertambah menjadi lima orang. Kelimanya kini dirawat di RS Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Mereka dilarikan ke RS Pelabuhan Ratu lantaran jarak yang lebih dekat dibandingkan dengan RS Malingping milik Pemprov Banten.

Sementara untuk korban luka ringan masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak.

"Lima orang dibawa ke RS Pelabuhan Ratu yang kritis. Yang lainnya luka ringan, dan berat. Yang luka ringan di Puskesmas kita. Total ada 23 yang kena petir," jelas Bupati Iti.

Sosialisasi Warga

Baca Juga:Masih Hidup usai Tersambar Petir, 4 Warga Ini Alami Pusing dan Nyeri Badan

Iti menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan himbauan ke warga, baik melalui kepala desa, camat hingga terjun langsung ke masyarakat agar tidak berkerumun.

Namun warga merasa wilayahnya zona hijau, tetap melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.

Bahkan larangan berkerumun hingga penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Lebak sudah diatur melalui Perbup nomor 28 tahun 2020.

Jika ada masyarakat yang tidak mengenakan masker, akan didenda Rp 150 ribu. Sedangkan bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp 25 juta.

"Kita sedang melakukan uji coba Perbup 28 tahun 2020 sebetulnya. Hal itu juga, menghindari kerumunan. (Semoga peristiwa ini) bisa menjadi pembelajaran di masyarakat untuk menaati Perbup yang kita keluarkan untuk kepentingan bersama," jelasnya.

Para korban tersambar petir saat dievakuasi ke Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. [Ist]
Para korban tersambar petir saat dievakuasi ke Puskesmas Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten. [Ist]

Tiga Tewas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak