"Untuk MIS sudah kita amankan terlebih dahulu. Sedangkan A masih kita buru," tuturnya.
Akibat perbuatannya RAI dan MIS dijerat pasal 363 KUH Pidana.
"Untuk MIS sudah kita amankan terlebih dahulu. Sedangkan A masih kita buru," tuturnya.
Akibat perbuatannya RAI dan MIS dijerat pasal 363 KUH Pidana.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini