Polisi Tangkap Enam Pencuri Material Bangunan Gedung Polres Bandara Soetta

"Mereka menjual cepat barang curiannya dengan harga Rp 7,6 juta dan dibagikan Rp 1 juta perorang untuk pulang kampung,"

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Rabu, 22 Juli 2020 | 20:08 WIB
Polisi Tangkap Enam Pencuri Material Bangunan Gedung Polres Bandara Soetta
Ilustrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, tampak sepi. [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Keenam tersangka tersebut nekat mencuri material bangunan proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta berupa 12 unit keran dan dua unit shower senilai Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol A. Alexander Yurikho merincikan keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial N (47), RJ (42), M (51), R (36), S alias Meyeng (48), dan Y (26).

"Kita masih memburu dua orang DPO lain yakni berinisial G dan A," kata Yurikho kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Menurut Yurikho, kasus pencurian tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya laporan dari seorang supervisor kontraktor yang menangani proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan adanya sejumlah keran dan shower yang hilang pada Senin (29/6) lalu.

Baca Juga:Liburan ke Bali, Bule Cantik Asal Rusia Mewek Jadi Korban Pencurian

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sampai pada akhirnya, keenam tersangka tersebut berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.

"Para tersangka sudah diamankan dan baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan pencurian adalah kantor polisi," ujar Yurikho.

Lebih lanjut, Yurikho merincikan peran masing-masing daripada para tersangka. Menurutnya, tersangka N yang berprofesi sebagai tukang bakso merupakan inisiator aksi pencurian tersebut.

Sedangkan tersangka RJ yang merupakan pengemudi ojek online bersama R dan N berperan mencuri keran. Kemudian, tersangka M dan S berperan menjadi sopir sekaligus melakukan pengawasan disekitar lokasi saat rekannya melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, tersangka Y merupakan pendah hasil barang curian.

"Mereka menjual cepat barang curiannya dengan harga Rp 7,6 juta dan dibagikan Rp 1 juta perorang untuk pulang kampung," ungkap Yurikho.

Baca Juga:Bikin Ngakak, Fitur Permainan E-Commerce Ini Disebut Pencurian Jenis Baru

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak