SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap enam tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan. Keenam tersangka tersebut nekat mencuri material bangunan proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta berupa 12 unit keran dan dua unit shower senilai Rp 20 juta.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol A. Alexander Yurikho merincikan keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial N (47), RJ (42), M (51), R (36), S alias Meyeng (48), dan Y (26).
"Kita masih memburu dua orang DPO lain yakni berinisial G dan A," kata Yurikho kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Menurut Yurikho, kasus pencurian tersebut berhasil terungkap berawal atas adanya laporan dari seorang supervisor kontraktor yang menangani proyek pembangunan gedung baru Polres Bandara Soekarno-Hatta. Mereka melaporkan adanya sejumlah keran dan shower yang hilang pada Senin (29/6) lalu.
Baca Juga:Liburan ke Bali, Bule Cantik Asal Rusia Mewek Jadi Korban Pencurian
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sampai pada akhirnya, keenam tersangka tersebut berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
"Para tersangka sudah diamankan dan baru sadar bahwa TKP tempat mereka melakukan pencurian adalah kantor polisi," ujar Yurikho.
Lebih lanjut, Yurikho merincikan peran masing-masing daripada para tersangka. Menurutnya, tersangka N yang berprofesi sebagai tukang bakso merupakan inisiator aksi pencurian tersebut.
Sedangkan tersangka RJ yang merupakan pengemudi ojek online bersama R dan N berperan mencuri keran. Kemudian, tersangka M dan S berperan menjadi sopir sekaligus melakukan pengawasan disekitar lokasi saat rekannya melakukan aksi pencurian. Selanjutnya, tersangka Y merupakan pendah hasil barang curian.
"Mereka menjual cepat barang curiannya dengan harga Rp 7,6 juta dan dibagikan Rp 1 juta perorang untuk pulang kampung," ungkap Yurikho.
Baca Juga:Bikin Ngakak, Fitur Permainan E-Commerce Ini Disebut Pencurian Jenis Baru
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.