Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun

Vonis majelis hakim untuk Wawan lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Kamis, 16 Juli 2020 | 21:39 WIB
Korupsi Alat Kedokteran, Wawan Adik Ratu Atut Divonis 4 Tahun
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/5). [suara.com/Adrian Mahakam]

SuaraBanten.id - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten.

Selain vonis empat tahun penjara, Wawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.

Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 94,3 miliar.

Baca Juga:Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti kepada adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 58.025.103.859.

"Apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila harta tidak mencukupi uang diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun," ujar Ni Made.

Dalam pertimbanganya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan suami Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Dian itu karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Untuk meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Ni Made.

Baca Juga:Kabar Baik untuk Warga Serang! Bioskop Diperbolehkan Buka Kembali, Tapi...

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini