SuaraBanten.id - Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kota Serang, Banten, mengizinkan bioskop untuk buka kembali setelah ditutup sementara akibat pandemi Covid-19.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelola bioskop harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Terutama pembatasan jumlah penonton, di mana hanya diperbolehkan sebanyak 30 persen dari total kursi yang tersedia dan harus diberi jarak.
"Jam operasional juga harus diatur dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penangangan Covid-19 Kota Serang Hari Pamungkas dikutip dari Bantennews—jaringan Suara.com—Kamis (16/7/2020).
Baca Juga:Pemprov DKI Berpotensi Tunda Pembukaan Bioskop di Jakarta
Lebih jauh, berdasarkan Perwal 14 Tahun 2020, di masa transisi kebiasaan baru, semua usaha, fasilitas umum dan keramaian boleh dibuka secara bertahap, dan harus mematuhi aturan termasuk protokol kesehatan.
"Termasuk bioskop. Walau sudah dibolehkan buka, bioskop di Kota Serang masih tutup karena manajemen masih enggan membukanya," ujarnya.
Sementara terkait kasus Covid-19 di Kota Serang, Hari menyebut total ada 30 orang yang positif. 21 diantaranya dinyatakan sembuh, 7 masih dalam perawatan, dan dua meninggal dunia.
"Banyaknya pasien sembuh dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan menjadikan indikator daerah ini menjadi zona kuning atau risiko rendah. Walau sudah zona kuning, masyarakat jangan abai terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut, Mobil Jazz Ringsek Tabrak Belakang Truk, 3 Tewas