SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sedang menyiapkan peraturan dan prosedur resepsi pernikahan di tengah Pandemi Covid-19. Aturan tersebut disusun, setelah beberapa waktu lalu pemkot tidak memperbolehkan pelaksanakan resepsi.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pihaknya akan mewajibkan penyelenggara pernikahan untuk menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Yana menyatakan, bakal melakukan kajian bersama instansi terkait dengan relaksasi di resepsi pernikahan.
"Jadi mudah-mudahan dengan dasar ini, kita akan kaji dengan dinas terkait untuk melakukan pelonggaran relaksasi kegiatan resepsi pernikahan," kata Yana saat melakukan simulasi penyelenggaraan resepsi pernikahan di Graha Batununggal, Kota Bandung, Rabu (24/6/2020).
Soal diizinkan atau tidak, Yana menyebut, bergantung pada ajuan surat dan surat pernyataan kesanggupan asosiasi. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka tidak akan diperkenankan. Dia pun memberikan catatan kepada wedding organizer agar mengatur jalur di panggung supaya tidak terlalu dekat ke pengantin.
Baca Juga:Resepsi Pernikahan di Kediri Dibubarkan, Polisi: Sebenarnya Tak Tega
"Tentunya lewat prosedur, nanti mereka mengajukan dulu dan pasti ada surat pernyataan dari asosiasi, kalau sampai mereka ternyata tidak menerapkan protokol kesehatan, ya nggak boleh lagi," kata Yana.
Sementara disinggung mengenai prosesi pernikahan jika diadakan di rumah, sambung Yana, akan diserahkan ke aparat pemerintahan di kewilayahan yakni kecamatan. Asalkan protokol diterapkan secara ketat, dia optimis prosesi pernikahan dapat diselenggarakan. Selain itu, KUA pun mesti berkontribusi memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Di rumah kelihatannya kita akan minta teman-teman kewilayahan yang melakukan, tapi selama protokol kesehatannya dilakukan, insyaAllah," ujar dia.
Forum Aspirasi Pengusaha Pernikahan Kota Bandung menggelar kegiatan simulasi pernikahan di Ball Room Batununggal, Kota Bandung, pada Rabu (24/6/2020) sebagai persiapan pelonggaran di sektor tersebut.
Protokol kesehatan diterapkan, di antaranya menyiapkan satu unit ambulans untuk bersiaga. Tamu yang hendak masuk ke dalam gedung diminta mencuci tangan terlebih dahulu dan wajib mengenakan masker. Tamu pun menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Jika lebih dari 37,5 celsius, tidak diperkenankan masuk sedangkan yang suhu tubuhnya normal akan diberikan stiker.
Baca Juga:Wali Kota Minta Warga Bekasi Tunda Resepsi Pernikahan Selama Wabah Corona
Sementara di dalam gedung, disiapkan tanda jaga jarak yang ditempatkan di dekat stan makanan maupun dekat pelaminan. Adapun prosesi ijab kabul dilakukan dengan cara mempelai pria dan wali nikah bersalaman mengenakan sarung tangan. Sebelum prosesi itu wali nikah, penghulu, dan kedua mempelai pun diminta untuk mencuci tangan.
- 1
- 2