“Mereka bertemu di TKP tidak sengaja, saat itu korban melihat terduga pelaku. Korban yang ingat pernah ditodongkan senjata makanya langsung ribut di situ dan akhirnya pelaku TD lari tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil diamankan oleh anggota. Sementara pelaku lainnya HD melarikan diri ke arah pegunungan dan juga berhasil tangkap," kata Rifki seperti diwartakan Bantenhits.com--jaringan Suara.com.
Rifki membeberkan selain berhasil mengamakan dua orang tersangka, petugas juga berhasil menyita sepucuk pistol milik tersangka dan satu unit motor Suzuki Satria FU.
Pistol tersebut merupakan airsoft gun merek Smith & Wesson 36 yang masuk dalam jenis senjata api dan diatur oleh undang-undang darurat terait kepemilikan dan penggunaannya.
“Keterangan yang tersangka senjata tersebut diduga untuk menakut-nakuti korban korban. Tersangka mendapatkan senjata tersebut melalui sistem online dikirim melalui paket di daerah Semarang dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Sampai saat ini tersangka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan senjata api tersebut,” kata dia.
Baca Juga:Aksi Koboi Jalanan, Anggota TNI yang Tembak Warga Dijebloskan ke Penjara
Akibat aksi koboinya itu, TD dan HD harus mendekam di sel tahanan Polsek Pulomerak. Tersangka terjerat dengan pasal berlapis seperti UU Darurat, 170 KUHP tentant tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan 335 KUHP tentang kekerasan.
“UU Darurat ancaman paling lama 20 tahun penjara, kita masih terus meakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih dalam,” tandasnya.