24 Juni Mendatang, Sidang Gugatan Perdata Terhadap Gubernur Banten Digelar

Dalam laman tersebut, diketahui jika sidang perdana terkait Bank Banten itu rencananya bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Juni 2020 | 21:54 WIB
24 Juni Mendatang, Sidang Gugatan Perdata Terhadap Gubernur Banten Digelar
Jadwal sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten yang diajukan tiga warga akan digelar 24 Juni 2020. (Tangkap layar SIPP PN Serang)

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Serang akan menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (24/6/2020) mendatang. Gubernur Wahidin diketahui digugat secara perdata oleh tiga warganya.

Informasi tersebut diketahui dari publikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Serang yang diakses BantenHits.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/6/2020).

Dalam laman tersebut, diketahui jika sidang perdana terkait Bank Banten itu rencananya bakal digelar di ruang sidang utama pada pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, tiga warga Banten resmi mengajukan gugatan perdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum dan telah didaftarkan dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2020/PN. Srg tanggal 2 Juni 2020.

Baca Juga:Nasabah Bank Banten Panik, 2 Jam Uang di ATM Habis Ditarik Massal

Tiga warga Banten yang menggugat perdata orang nomor satu Banten tersebut, yakni Moch Ojat Sudrajat S, Warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; Ikhsan Ahmad, Warga Kota Serang; dan Agus Supriyanto, Warga Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain menggugat Gubernur Wahidin, tiga warga ini juga menggugat pihak terkait lainnya, yakni Ketua DPRD Provinsi Banten, Ketua OJK, Kepala BI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.

Dalam keterangan tertulis yang diterima BantenHits.com dari penggugat, setidaknya terdapat tiga poin yang dipersoalkan penggugat, yakni:

Adanya perbuatan yang tidak menambahkan penyertaan modal tambahan ke Bank Banten, padahal Pemprov Banten mempunyai kewajiban sebagaimana amanat Perda 5 tahun 2013. Patut diduga tidak dipenuhinya kewajiban tersebut merupakan kesengajaan dengan tidak merealisasikannya anggaran APBD 2018 dan 2019.

Adanya pengawasan yang diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, yang seharusnya dilakukan oleh DPRD Provinsi Banten, OJK, Pemprov Banten dan BI Perwakilan Banten.

Baca Juga:Bank BJB Siapkan Tahapan untuk Penggabungan Usaha dengan Bank Banten

Adanya dugaan penunjukan Bank Tidak Sehat yang dilakukan oleh PPKD selaku BUD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak