Viral Blokir Jalan Raya untuk Balap Liar, Polisi Bekuk 4 Anggota Geng Motor

Polisi menyebut ada dua kelompok geng motor yang memblokir jalan untuk melakukan balap liar.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 23 Mei 2020 | 03:05 WIB
Viral Blokir Jalan Raya untuk Balap Liar, Polisi Bekuk 4 Anggota Geng Motor
Keempat pelaku anggota geng motor yang melakukan balap liar dengan memblokir Jalan Raya Serpong di Mapolsek Serpong, Jumat (22/5/2020). [Dok. Banten News]

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan membekuk sekelompok geng motor yang nekat memblokir Jalan Raya Serpong Kilometer 8 untuk melakukan balapan liar.

Aksi yang berlangsung pada, Rabu (20/5/2020), tersebut viral di media sosial.

Ulah geng motor itu menghambat laju lalu lintas yang menghubungkan antara Kota Tangerang dan Tangsel.

Tampak para pengendara mobil dan motor di belakangnya merasa sangat kesal. Sebab, aksi itu dilakukan jam 8 pagi.

Baca Juga:Catat! Ini Jadwal Terbaru BWF World Tour, Termasuk Indonesia Open 2020

Dilansir dari Banten News—jaringan Suara.comKapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menjelaskan bahwa kelompok geng motor itu melakukan taruhan sebesar Rp 3 juta.

Menurut Iman, ada 2 kelompok dalam balapan itu, yaitu Aizar Auto Sonic dari Serpong, Tangsel, dan CMZ Speed dari Jakarta Timur.

"Jadi kedua kelompok pada hari Selasa 19 Mei sebelumnya berjanji untuk melakukan tindakan taruhan balap liar, tempat yang dipilih wilayah Serpong, kemudian memilih tempat pada malam hari," kata Iman.

"Namun demikian, karena adanya patroli yang gencar yang dilakukan Kodim 0605 dan Satpol PP, maka mereka tidak mendapatkan tempat untuk mereka melakukan taruhan balap liar."

"Sehingga siang harinya tepatnya pukul 08:00 WIB mereka menutup jalan dan melakukan balap liar," Iman menerangkan dalam rilis di Mapolsek Serpong, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:PBNU Tetapkan Idul Fitri Jatuh pada Minggu 24 Mei 2020

Dari hasil penangkapan, kata Iman, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang dari kelompok Aizar Auto Sonic dan dikenakan sanksi tindak pidana karantina kesehatan sebagai dimaksud Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini